- Profil PPID
- Visi Misi PPID
- Struktur Pengurus PPID
- Tugas dan Fungsi
- Maklumat PPID
- Anggaran PPID
- SK PPID
- Laporan PPID
- SOP Permintaan Informasi Publik
- SOP Pengajuan Keberatan Informasi
- e-PPID
- Kontak PPID
Profil PPID Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional yang lahir dari rahim reformasi sebagai badan hukum Partai politik tetap terus memegang teguh untuk merealisasikan nilai–nilai reformasi dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara. PAN berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat buat masyarakat secara langsung. Terkait dengan asas transparansi yang menjadi komitmen Partai Amanat Nasional, maka sebagai badan hukum publik adalah suatu kewajiban bagi Partai Amanat Nasional untuk memberikan informasi terhadap jati diri, program, laporan kegiatan, serta rencana strategis yang akan dilakukan di masa yang akan datang.
Dengan disahkannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan semua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Partai Amanat Nasional sesuai dengan komitmennya pada masyarakat dalam rangka menaati UU tersebut, membentuk struktur PPID Partai Amanat Nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/067/VIII/2025, yang di dalamnya terdapat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID Partai Amanat Nasional berkomitmen untuk melayani permintaan informasi seperti; Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa. Partai Amanat Nasional telah menyusun tata cara pelayanan yang tersusun dalam SOP PPID, termasuk di dalamnya juklak dan juknis PPID DPP Partai Amanat Nasional.
Hal ini merupakan komitmen Partai Amanat Nasional untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Partai Amanat Nasional akan terus berupaya mempermudah memenuhi informasi publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partai Amanat Nasional akan memberikan data-data valid yang dibutuhkan oleh pemohon. Partai Amanat Nasional juga akan terus memberikan pelayanan pemberian informasi yang profesional, cepat dan tanpa dipungut biaya.
Visi
Menjadi PPID yang aktif berpartisipasi dalam mewujudkan transparasi publik melalui penyediaan informasi partai politik yang transparan dan akuntable berbasis digital untuk mendukung Visi Partai Amanat Nasional.
Misi
- Menyediakan informasi publik yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan SDM bidang penyediaan dan pelayanan informasi yang berprofesional, trampil, dan berintegritas untuk mencapai target keterbukaan informasi public secara optimal.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan pengelolaan informasi publik yang mudah diaksesoleh masyarakat dengan menggunakan teknologi digital.
Struktur Pengurus PPID
Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab
Fungsi PPID:
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap bagian dan struktur kepengurusan Partai Amanat Nasional;
- Mendata Informasi Publik yang telah dikumpulkan dari setiap bagian dan struktur kepengurusan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal DPP PAN dalam melaksanakan fungsi pengelolaan manajemen data dan informasi serta fungsi pengelolaan arsip;
- Mengumumkan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta melalui media yang tersedia secara efektif;
- Memberikan tanggapan atas setiap permohonan informasi yang diterima; dan
- Mewakili Partai Amanat Nasional berkoordinasi dengan bagian hukum DPP PAN dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat dalam hal mendapatkan penugasan atau kuasa dari Atasan PPID.
Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab PPID:
- Mengatur penyimpanan data penting dan dokumen Partai Amanat Nasional;
- Melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan Partai Amanat Nasional;
- Menyediakan informasi dan data Partai Amanat Nasional yang dapat dibuka secara umum untuk dapat diakses oleh publik;
- Memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi terkait Partai Amanat Nasional kepada masyarakat dan/atau pihak-pihak lain yang memerlukannya;
- Meminta dan mengumpulkan data informasi dari setiap bagian kepengurusan Partai Amanat Nasional;
- Melakukan klasifikasi atas setiap Informasi Publik yang dikuasai sesuai ketentuan UU KIP;
- Mengumumkan dan menyimpan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta Informasi Publik yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta yang telah diperoleh dari seluruh Satuan Kerja;
- Memberikan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi melalui Petugas Informasi atas Informasi Publik yang bersifat tersedia setiap saat;
- Menyampaikan perpanjangan waktu penyediaan informasi kepada Pemohon Informasi; dan
- Menolak permohonan informasi yang masuk ke dalam kategori informasi dikecualikan.
Anggaran PPID
SK PPID
Laporan PPID 2024
Laporan PPID 2025
SOP Permintaan Informasi Publik
SOP Pengajuan Keberatan Informasi
Permintaan Informasi Publik (e-PPID)
Form Permintaan Informasi Publik
Form Permintaan Keberatan Informasi Publik
Kontak PPID Partai Amanat Nasional
-
Profil PPID Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional yang lahir dari rahim reformasi sebagai badan hukum Partai politik tetap terus memegang teguh untuk merealisasikan nilai–nilai reformasi dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara. PAN berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat buat masyarakat secara langsung. Terkait dengan asas transparansi yang menjadi komitmen Partai Amanat Nasional, maka sebagai badan hukum publik adalah suatu kewajiban bagi Partai Amanat Nasional untuk memberikan informasi terhadap jati diri, program, laporan kegiatan, serta rencana strategis yang akan dilakukan di masa yang akan datang.
Dengan disahkannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan semua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Partai Amanat Nasional sesuai dengan komitmennya pada masyarakat dalam rangka menaati UU tersebut, membentuk struktur PPID Partai Amanat Nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/067/VIII/2025, yang di dalamnya terdapat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID Partai Amanat Nasional berkomitmen untuk melayani permintaan informasi seperti; Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa. Partai Amanat Nasional telah menyusun tata cara pelayanan yang tersusun dalam SOP PPID, termasuk di dalamnya juklak dan juknis PPID DPP Partai Amanat Nasional.
Hal ini merupakan komitmen Partai Amanat Nasional untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Partai Amanat Nasional akan terus berupaya mempermudah memenuhi informasi publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partai Amanat Nasional akan memberikan data-data valid yang dibutuhkan oleh pemohon. Partai Amanat Nasional juga akan terus memberikan pelayanan pemberian informasi yang profesional, cepat dan tanpa dipungut biaya.
-
Visi
Menjadi PPID yang aktif berpartisipasi dalam mewujudkan transparasi publik melalui penyediaan informasi partai politik yang transparan dan akuntable berbasis digital untuk mendukung Visi Partai Amanat Nasional.
Misi
- Menyediakan informasi publik yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan SDM bidang penyediaan dan pelayanan informasi yang berprofesional, trampil, dan berintegritas untuk mencapai target keterbukaan informasi public secara optimal.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan pengelolaan informasi publik yang mudah diaksesoleh masyarakat dengan menggunakan teknologi digital.
-
Struktur Pengurus PPID
-
Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab
Sesuai SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts.KU-SJ/067/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025, fungsi dan tugas PPID Partai Amanat Nasional telah ditetapkan sebagai berikut:Fungsi PPID:
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap bagian dan struktur kepengurusan Partai Amanat Nasional;
- Mendata Informasi Publik yang telah dikumpulkan dari setiap bagian dan struktur kepengurusan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal DPP PAN dalam melaksanakan fungsi pengelolaan manajemen data dan informasi serta fungsi pengelolaan arsip;
- Mengumumkan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta melalui media yang tersedia secara efektif;
- Memberikan tanggapan atas setiap permohonan informasi yang diterima; dan
- Mewakili Partai Amanat Nasional berkoordinasi dengan bagian hukum DPP PAN dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat dalam hal mendapatkan penugasan atau kuasa dari Atasan PPID.
Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab PPID:
- Mengatur penyimpanan data penting dan dokumen Partai Amanat Nasional;
- Melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan Partai Amanat Nasional;
- Menyediakan informasi dan data Partai Amanat Nasional yang dapat dibuka secara umum untuk dapat diakses oleh publik;
- Memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi terkait Partai Amanat Nasional kepada masyarakat dan/atau pihak-pihak lain yang memerlukannya;
- Meminta dan mengumpulkan data informasi dari setiap bagian kepengurusan Partai Amanat Nasional;
- Melakukan klasifikasi atas setiap Informasi Publik yang dikuasai sesuai ketentuan UU KIP;
- Mengumumkan dan menyimpan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta Informasi Publik yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta yang telah diperoleh dari seluruh Satuan Kerja;
- Memberikan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi melalui Petugas Informasi atas Informasi Publik yang bersifat tersedia setiap saat;
- Menyampaikan perpanjangan waktu penyediaan informasi kepada Pemohon Informasi; dan
- Menolak permohonan informasi yang masuk ke dalam kategori informasi dikecualikan.
-
-
Anggaran PPID
-
SK PPID
-
Laporan PPID 2024
Laporan PPID 2025
-
SOP Permintaan Informasi Publik
-
SOP Pengajuan Keberatan Informasi
-
Permintaan Informasi Publik (e-PPID)
Permintaan Informasi PublikForm Permintaan Informasi Publik
Form Permintaan Keberatan Informasi Publik
-
Kontak PPID Partai Amanat Nasional
AlamatJl. Warung Buncit Raya No.1A, RT/RW.01/05, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740Emailppid@pan.or.idSitus Resmiwww.pan.or.id

