Tugas, Fungsi, & Tanggung Jawab
Sesuai SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts.KU-SJ/067/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025, fungsi dan tugas PPID Partai Amanat Nasional telah ditetapkan sebagai berikut:
Fungsi PPID
FUNGSI PPID
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap bagian dan struktur kepengurusan Partai Amanat Nasional;
- Mendata Informasi Publik yang telah dikumpulkan dari setiap bagian dan struktur kepengurusan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal DPP PAN dalam melaksanakan fungsi pengelolaan manajemen data dan informasi serta fungsi pengelolaan arsip;
- Mengumumkan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta melalui media yang tersedia secara efektif;
- Memberikan tanggapan atas setiap permohonan informasi yang diterima; dan
- Mewakili Partai Amanat Nasional berkoordinasi dengan bagian hukum DPP PAN dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat dalam hal mendapatkan penugasan atau kuasa dari Atasan PPID.

