Skip to content
PAN

Tugas, Fungsi, & Tanggung Jawab

Sesuai SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts.KU-SJ/067/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025, fungsi dan tugas PPID Partai Amanat Nasional telah ditetapkan sebagai berikut:
Fungsi PPID

FUNGSI PPID

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap bagian dan struktur kepengurusan Partai Amanat Nasional;
  2. Mendata Informasi Publik yang telah dikumpulkan dari setiap bagian dan struktur kepengurusan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal DPP PAN dalam melaksanakan fungsi pengelolaan manajemen data dan informasi serta fungsi pengelolaan arsip;
  3. Mengumumkan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta melalui media yang tersedia secara efektif;
  4. Memberikan tanggapan atas setiap permohonan informasi yang diterima; dan
  5. Mewakili Partai Amanat Nasional berkoordinasi dengan bagian hukum DPP PAN dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat dalam hal mendapatkan penugasan atau kuasa dari Atasan PPID.
logo-pan
Saudaraku Mari Kita Sambut Kemenangan PAN.
Alamat Kantor
Jalan Warung Buncit Raya No.1A RT/RW 001/005. Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12740
Email: dpp.partaiamanatnasional@gmail.com
Lokasi
© 2026 Partai Amanat Nasional. All rights reserved. Published by www.EbyB.co.id