Tugas & Fungsi
TUGAS
TUGAS
- Mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdaulat penuh di darat, laut, dan udara;
- Terwujudnya Masyarakat Madani yang mengamalkan ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengembangkan semangat saling menghormati dan bekerja sama;
- Terwujudnya amanah kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia;
- Terwujudnya pemerintahan yang bersih, sehat, kuat, dan berwibawa, bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Terciptanya sistem perekonomian Pancasila sesuai Pasal 33 UUD 1945 NRI;
- Terwujudnya kedaulatan pangan dan energi;
- Penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi melalui aparat dan institusi hukum yang bersih, mandiri, dan profesional;
- Menciptakan kebebasan pers yang bertanggungjawab yang dilandasi oleh hukum dan etika moral sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, obyektif, dan transparan;
- Peningkatan kualitas pendidikan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, berintegritas, berkarakter, dan memiliki jiwa nasionalisme Indonesia;
- Terciptanya tatanan kehidupan sosial yang mengembangkan daya cipta, rasa, dan karsa yang unggul serta mengedepankan kearifan lokal sebagai kekayaan budaya nasional;
- Terpenuhinya perlindungan dan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

