Profil PPID Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional yang lahir dari rahim reformasi sebagai badan hukum Partai politik tetap terus memegang teguh untuk merealisasikan nilai–nilai reformasi dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara. PAN berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat buat masyarakat secara langsung. Terkait dengan asas transparansi yang menjadi komitmen Partai Amanat Nasional, maka sebagai badan hukum publik adalah suatu kewajiban bagi Partai Amanat Nasional untuk memberikan informasi terhadap jati diri, program, laporan kegiatan, serta rencana strategis yang akan dilakukan di masa yang akan datang.
Dengan disahkannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan semua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Partai Amanat Nasional sesuai dengan komitmennya pada masyarakat dalam rangka menaati UU tersebut, membentuk struktur PPID Partai Amanat Nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/067/VIII/2025, yang di dalamnya terdapat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID Partai Amanat Nasional berkomitmen untuk melayani permintaan informasi seperti; Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa. Partai Amanat Nasional telah menyusun tata cara pelayanan yang tersusun dalam SOP PPID, termasuk di dalamnya juklak dan juknis PPID DPP Partai Amanat Nasional.
Hal ini merupakan komitmen Partai Amanat Nasional untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Partai Amanat Nasional akan terus berupaya mempermudah memenuhi informasi publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partai Amanat Nasional akan memberikan data-data valid yang dibutuhkan oleh pemohon. Partai Amanat Nasional juga akan terus memberikan pelayanan pemberian informasi yang profesional, cepat dan tanpa dipungut biaya.

